Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran, yang didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester kedua, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester pertama harus sudah dituntaskan hingga mencapai KKM yang ditetapkan sebelum akhir semester kedua ini, yaitu meliputi:
- Nilai akademik yang meliputi nilai Pengetahuan dan Pemahaman Konsep (PPK), nilai praktik serta nailai sikap.
- Nilai ekstrakurikuler.
- Persentase kehadiran.
- Nilai kepribadian.
- Mempunyai NILAI TIDAK TUNTAS pada semester pertama.
- TIDAK mencapai ketuntasan lebih dari tiga mata pelajaran pada semester kedua.
- Memiliki nilai sama dengan atau kurang dari 50, baik pada semester pertama maupun pada semester kedua.
- Memiliki nilai TIDAK TUNTAS pada mata pelajaran PENDIDIKAN AGAMA, atau PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, atau BAHASA INDONESIA.
- Memiliki nilai sikap KURANG atau D.
- Memiliki nilai rata-rata ekstrakurikuler KURANG atau D.
- Mempunyai PERSENTASE KETIDAKHADIRAN lebih dari 10% (jumlah tidak masuk sekolah tanpa keterangan atau T dibagi dengan jumlah hari efektif kali 100%).
- Mempunyai nilai rata-rata kepribadian CUKUP atau C.
- Mempunyai NILAI TIDAK TUNTAS pada semester ketiga.
- TIDAK mencapai ketuntasan lebih dari tiga mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi (jurusan) pada semester keempat.
- Mempunyai nilai 50 atau kurang, baik pada semester ketiga maupun pada semester keempat.
- Mempunyai nilai TIDAK TUNTAS pada mata pelajaran PENDIDIKAN AGAMA, atau PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, atau BAHASA INDONESIA.
- Mempunyai nilai TIDAK TUNTAS pada mata pelajaran ciri khas program studi atau jurusan.
- Mempunyai nilai sikap KURANG atau D.
- Mempunyai nilai rata-rata ekstrakurikuler KURANG atau D.
- Mempunyai KERSENTASE KETIDAKHADIRAN lebih dari 10% (Jumlah tidak masuk sekolah tanpa keterangan atau T dibagi dengan jumlah hari efektif kali 100%).
- Mempunyai nilai rata-rata kepribadian CUKUP atau C.
Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program studi IPA, IPS dan BAHASA dilakukan mulai akhir semester kedua kelas X. Pelaksanaan penjurusan program studi dimulai pada semester ketiga kelas XI. Adapun mata pelajaran ciri khas program studi masing-masing sebagai berikut:
- Program Studi Ilmu Alam (IPA): FISIKA, KIMIA dan BIOLOGI.
- Program Studi Ilmu Sosial (IPS): SOSIOLOGI, EKONOMI dan GEOGRAFI.
- Program Studi Bahasa (BHS): ANTROPOLOGI, SASTRA INDONESIA dan BAHASA ASING lainnya.
Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program studi tertentu yaitu Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa (BHS) boleh memiliki nilai yang TIDAK TUNTAS paling banyak tiga (3) mata pelajaran pada mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut. Contoh:
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 mata pelajaran ciri khas program IPS), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program BAHASA.
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Fisika (2 mata pelajaran ciri khas program BAHASA dan 1 mata pelajaran ciri khas program IPA), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.
- Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosiologi dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 mata pelajaran ciri khas program BAHASA), maka peserta didik tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.
- Perlu diperhatikan minat peserta didik.
- perlu diperhatikan prestasi pengetahuan, praktik dan sikap pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS (Ekonomi, Geografi, Sosiologi) serta dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi peserta didik dimaksud dapat dilakukan melalui program remedial dan diakhiri ujian.
- Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainnya, maka peserta didik tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut.
- Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukan dari guru bimbingan dan konseling dapat memutuskan program apakah yang dapat dipilih oleh peserta didik.
- Dalam satu sekolah.
- Pada semester ketiga di kelas XI dan memenuhi ketentuan pemilihan program studi ke program studi yang bersangkutan, paling lambat akhir bulan pertama.
- Ada rekomendasi dari guru Bimbingan dan Konseling.
- Ada persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik yang bersangkutan.
- Satu kali saja.
- Tempat untuk program studi yang dituju masih ada.
0 komentar :
Posting Komentar