Namun kabar baik datang dari Balai Penelitian Teknologi Informasi Pendidikan (BPTIKP) provinsi Jawa Tengah bahwa dimungkinkan guru TIK bisa mengisi posisi sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Ini merupakan jabatan fungsional.
Terkait dengan pemberian jabatan fungsional untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran, maka menurut Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya - Rp. 1.320.000,-
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda - Rp. 1.020.00,-
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama - Rp. 540.000,-
Jika memang demikian halnya maka guru TIK boleh sedikit berlega hati, setelah sebelumnya sempat dibikin 'galau' dengan dibatalkannya keikutsertaan guru TIK dalam Ujian Kompetensi yang akan diselenggarakan seusai Ujian Nasional tahun ini, meski akhirnya terdapat ralat yang membolehkannya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar